Hukum

Enam Terdakwa Korupsi PT Asabri Jalani Sidang Vonis Hari Ini

04 Januari 2022 | 00:00 WIB
Enam Terdakwa Korupsi PT Asabri Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah terdakwa menjalani sidang vonis hari ini dalam perkara korupsi di PT Asabri. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja.

rb-1

Sidang putusan atau vonis akan dibacakan majelis hakim hari ini berdasarkan jadwal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar, Selasa (4/1), pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Selain Sonny, lima terdakwa lain dalam perkara korupsi di PT Asabri juga menjalani sidang vonis hari ini.

Kelimanya yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.

Kemudian Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Sonny Widjaja melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Jimmy Sutopo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuntutan Terhadap Enam Terdakwa

Sebelumnya diketahui, mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri. Dirinya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Kemudian, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi. Pria ini dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 6 tahun kurungan.

Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 (juta) subsider 7 tahun kurungan.

Selain itu, Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan kurungan.

Terakhir, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Tag Hukum Korupsi PT Asabri Sonny Widjaja Tuntutan Jaksa Eks Dirut Sidang Vonis