Enam Terdakwa Korupsi PT Asabri Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Sejumlah terdakwa menjalani sidang vonis hari ini dalam perkara korupsi di PT Asabri. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja.

Sidang putusan atau vonis akan dibacakan majelis hakim hari ini berdasarkan jadwal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar, Selasa (4/1), pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Selain Sonny, lima terdakwa lain dalam perkara korupsi di PT Asabri juga menjalani sidang vonis hari ini.

Kelimanya yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.

Kemudian Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Sonny Widjaja melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Jimmy Sutopo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuntutan Terhadap Enam Terdakwa

Sebelumnya diketahui, mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri. Dirinya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

BACA JUGA:   Kepala BNPT: Tidak Mudah Baca Pemikiran Pelaku Terorisme

Kemudian, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi. Pria ini dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 6 tahun kurungan.

Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 (juta) subsider 7 tahun kurungan.

Selain itu, Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan kurungan.

Terakhir, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Artikel Terkait