Fakarich Dibayar Rp500 Ribu Ajari Trading kepada Indra Kenz

Forumterkininews.id, Jakarta – Polri menyebutkan bahwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich membuka kursus trading berbayar dengan harga jutaan rupiah. Namun kepada Indra Kenz dia hanya dibayar Rp500 ribu.

Dia juga sebagai guru atau mentor yang merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz di dunia binary option, menggunakan aplikasi Binomo.

“F (Fakarich) membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp 5 juta,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (6/4).

Gatot mengatakan, Fakarich direkrut menjadi affiliator di aplikasi Binomo sejak 2019. Dia berkomunikasi dengan tersangka Brian Edgar Nababan (BEN) yang merupakan perekrut para affiliator.

“Modus operandi daripada saudara F pada awal 2019 melakukan kontak komunikasi melalui email dengan teesangka BEN untuk menjad affiliator,” ucap Gatot.

Setelah aktif sebagai affiliator, Fakarich pun kerap membagikan konten-konten edukasi terkait platform investasi yang ternyata bodong dan merupakan penipuan itu.

“F juga membuat dan mengupload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya,” imbuhnya.

Gatot mengatakan bahwa Indra meminta diajari oleh Fakar dengan membayar biaya Rp500 ribu.

Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan Trading dan membayar uang private kelas online sebesar 500 ribu,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo ini, total ada tiga tersangka, yakni Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan.

Fakarich ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (4/4).

Dia sempat mangkir pada panggilan pertama pada Senin (21/3) lalu. Kemudian, panggilan kedua pada Kamis (31/4) pun juga tak dihadirinya.

BACA JUGA:   Fatia Dijemput Paksa, KontraS Sebut Polisi Alat Kekuasaan untuk Takuti Masyarakat

Dia dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...