3 Alasan Hasto Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Nasional

Hasto Krsitiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Bahkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu juga harus menjalani pemeriksaan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka, Senin (6/1/2025) hari ini.
Penetapan tersangka atas kasus suap yang diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa Hasto telah mengatur dan mengendalikan Donny Tri untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Baca Juga: Ternyata Gergaji dari Istri Salah Satu Tahanan Bantu Belasan Tahanan Kabur
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny Tri untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo mengungkap 3 fakta atas tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tahan Johnny, Kejagung Dinilai Tegas dan Tak Pandang Bulu
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam (HP) miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.***