Tujuh Anggota Polisi Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba Terancam PTDH

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya terus menindaklanjuti kasus tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang menjadi tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku narkoba berinisial DK (38).

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra mengatakan bahwa para tersangka terancam akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,” kata Nursyah, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7).

Sementara itu Nursyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk kepentingan sidang etik para tersangka.

“Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Nursyah.

Dalam hal yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal ini dilakukan guna evaluasi. Agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Hal ini menjadi bagian daripada evaluasi agar tidak ada lagi pelanggaran yang sifatnya pelanggaran. Terhadap peraturan perundang-undangan dan tentu juga kode etik profesi serta prosedural,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku narkoba berinisial DK (38).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP.

Lebih lanjut Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait penganiayaan yang dilakukan anggota tersebut terhadap pelaku narkoba hingga tewas.

BACA JUGA:   Jelang Persija vs Persib, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Patriot Candrabhaga

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencaan, pasal 170 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Artikel Terkait