Fakta Baru Kasus Penyekapan di Pondok Aren, Ada Keterlibatan Eks Prajurit TNI AL
Polisi telah menangkap sembilan tersangka terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di Kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi penyekapan bermodus COD mobil ini merupakan mantan prajurit TNI AL.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengonfirmasi fakta ini, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
"Kasus ini melibatkan disertir prajurit yaitu, Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 telah berstatus dipecat," ungkap Tunggul.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma Tunggul. [YouTube]MRA dipecat dengan tidak hormat secara in absentia. Atau yang bersangkutan dipecat tanpa menghadiri proses persidangan.
Kasus yang menjerat MRA masih ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
"Setelah itu, berkas kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," jelas Tunggul.
Namun demikian, Tunggul tidak menjelaskan secara detil terkait kasus yang menjerat MRA hingga akhirnya dipecat dari prajurit TNI AL.
Inisial Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi. [Dok. Polisi]Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan inisial sembilan tersangka.
Yakni MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MRA (39). Serta satu wanita berinisial NN (52).
"Korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri, kemudian membuat laporan pada Senin (13/10) ke Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary Kamis (16/10).
Ade Ary mengungkapkan bahwa peristiwa berawal saat korban bersama istrinya dan dua orang rekannya bertemu dengan tersangka berinisial NN pada Sabtu (11/10) di sebuah tempat makan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Tujuan mereka melakukan pertemuan yaitu transaksi jual beli mobil. Kemudian korban membayar uang muka senilai Rp 49 juta dengan transfer ke rekening tersangka NN," katanya.
Saat memesan makanan, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya datang ke TKP langsung merampas handphone dan tas milik korban.
"Ada empat orang korban tadi, dirampas sambil mereka berteriak. Namun, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," tutur Ade Ary.
Peran Tersangka
Berikut penjelasan lengkap peran para tersangka:
| Inisial | Peran |
| MAM | Koordinator lapangan dan merencanakan, serta menyiksa korban. Memeras korban dan menyediakan mobil untuk membawa korban ke rumah penyekapan |
| NN | Koordinator lapangan dan memeras korban |
| VS | Menyuruh salah satu tersangka lain untuk merekam video dan menyiksa korban, serta menjaga korban |
| HJE | Menyiksa korban |
| S | Menyiksa korban dan menyediakan rumah |
| APN | Merekam video penyiksaan dan membawa korban |
| Z | Menyiksa korban |
| I | Eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan menyiksa korban |
| MRA | Menyediakan rumah |
Korban Dicambuk, Salah Satunya Berhasil Kabur
Di dalam mobil, mata para korban ditutup dengan kain hitam. Kemudian para korban dibawa ke daerah Tangerang Selatan, dibawa ke rumah tersangka lain berinisial MRA.
"Setibanya di sana penutup matanya dibuka oleh para pelaku, kemudian empat orang korban dimasukkan ke kamar di lantai 2. Salah satu korban wanita diperintahkan keluar dari kamar dan mendengar suara bahwa suaminya seperti sedang dicambuk," ujar Ade Ary.
Kemudian, pada Senin (13/10) sekira pukul 05.00 WIB, istri korban berhasil kabur lewat pintu depan saat penjaga sedang tertidur.
Lalu, istri korban ini menumpang motor yang melintas untuk melaporkan kasus penyekapan dan penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya.
"Istri korban pun melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," pungkas Ade Ary.