Fakta Baru Kasus Penyekapan di Pondok Aren, Ada Keterlibatan Eks Prajurit TNI AL
Polisi telah menangkap sembilan tersangka terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di Kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi penyekapan bermodus COD mobil ini merupakan mantan prajurit TNI AL.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengonfirmasi fakta ini, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
"Kasus ini melibatkan disertir prajurit yaitu, Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 telah berstatus dipecat," ungkap Tunggul.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma Tunggul. [YouTube]MRA dipecat dengan tidak hormat secara in absentia. Atau yang bersangkutan dipecat tanpa menghadiri proses persidangan.
Kasus yang menjerat MRA masih ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
"Setelah itu, berkas kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," jelas Tunggul.
Namun demikian, Tunggul tidak menjelaskan secara detil terkait kasus yang menjerat MRA hingga akhirnya dipecat dari prajurit TNI AL.
Inisial Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi. [Dok. Polisi]Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan inisial sembilan tersangka.
Yakni MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MRA (39). Serta satu wanita berinisial NN (52).
"Korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri, kemudian membuat laporan pada Senin (13/10) ke Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary Kamis (16/10).