Fakta-fakta Santri di Langkat Bakar Pengurus Ponpes Karena Kesal Dibully
Daerah

Peristiwa mengerikan terjadi di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (5/10/2024) pagi kemarin.
Kobaran api membakar sebuah kamar ponpes yang membuat salah seorang pengurus Adab Auli Rizki (19) menggelupur terbakar.
Polisi yang mendapat informasi kejadian kebakaran ini kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Usut punya usut, kejadian ini merupakan pembakaran.
Baca Juga: Santri di Bogor Geruduk Rumah Kontrakan yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Pelakunya tak lain adalah seorang santri berinisial FAD (17). Ia mengamuk lantaran kesal mendapat bully atau perundungan dari korban.
Polisi kini telah mengamankan pelaku, berikut fakta-fakta seputar kasus pembakaran santri yang menghebohkan tersebut.
1. Korban Mengalami Luka Bakar 70 Persen
Baca Juga: Bikin Kaget! Ini Fakta Video Viral Jemaat Gereja Dilarang Berdoa di Tangerang
Aksi pembakaran ini mengakibatkan korban Adab Auli Rizki mengalami luka bakar hingga 70 persen dan kini menjalani perawatan di RSUP Adam Malik Medan.
"Korban berhasil diselamatkan, tetapi korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Kamis (10/10/2024).
2. Korban Membakar Pakai Pertalite
Lebih lanjut Rajendra mengatakan kalau pelaku membakar korban dengan menggunakan minyak pertalite yang ia beli.
Kuat dugaan pelaku telah merencanakan untuk membakar korban.
"FAD membakar kamar korban dengan menggunakan bahan bakar minyak pertalite yang sebelumnya dibeli sebanyak 1,5 liter," katanya.
3. Pelaku Sempat Membantu Evakuasi
Lanjut Rajendra mengatakan melihat api semakin membesar, pelaku pun berteriak minta tolong.
Sejumlah santri pun berdatangan dan langsung berupaya memadamkan api. Termasuk pelaku yang ikut menolong dan mengarang cerita adanya orang yang lari ke arah kebun sawit.
Akan tetapi, polisi yang menerima laporan kebakaran di Ponpes tersebut, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menemukan adanya kejanggalan terkait peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan, personel Polsek Hinai mendapati adanya tindak pidana dalam peristiwa pembakaran tersebut.
"Polsek lalu menangkap pelaku pembakaran yakni FAD yang merupakan pelaku pembakaran," katanya.
4. Sakit Hati Dibully
Polisi mengatakan terhadap santri tersebut pihaknya mengenakan Pasal 187 KUHPidana. Dia menyebut bahwa motif pelaku membakar korban karena dendam sering diejek.
"(FAD) selama ini kerap di-bully oleh korban, sehingga menyimpan dendam," tandasnya.