Lifestyle

Fakta Mengejutkan Kasus Ammar Zoni, Sabu Masuk ke Rutan Lewat Jalur Rahasia

09 Oktober 2025 | 14:21 WIB
Fakta Mengejutkan Kasus Ammar Zoni, Sabu Masuk ke Rutan Lewat Jalur Rahasia
Ammar Zoni saat ditangkap polisi atas kasus narkoba. (dokumen istimewa)

Pesinetron Ammar Zoni kembali tersandung kasus peredaran narkoba, kali ini saat berada di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

rb-1

Tak sendirian, Ammar diduga menjalankan aksinya bersama lima narapidana lain yang juga berada di rutan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jenis narkoba yang mereka edarkan adalah sabu dan tembakau sintetis.

Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Ammar Zoni Jadi Pengepul Narkoba di Lapas

rb-3

Barang terlarang itu diketahui didapatkan dari seseorang di luar rutan, lalu diedarkan secara diam-diam di dalam lingkungan penjara.

“Tersangka MAA alias AZ mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba). Penyerahan sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan rutan,” ungkap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari) dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025).

Pakai HP dan Aplikasi Zangi

Ammar Zoni saat ditangkap polisi atas kasus narkoba. (dokumen istimewa)Ammar Zoni saat ditangkap polisi atas kasus narkoba. (dokumen istimewa)

Untuk menghindari pengawasan petugas, Ammar Zoni berkomunikasi dengan pihak luar menggunakan handphone dan aplikasi Zangi, agar transaksi narkoba tidak terdeteksi oleh pihak rutan.

Namun, gerak-gerik mereka akhirnya tercium oleh petugas Rutan Salemba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tahanan Ammar dan lima rekannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, dan barang bukti pendukung lainnya.

“Setelah menaruh curiga terhadap para tersangka, petugas KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat melakukan penggeledahan. Ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, serta alat bukti lainnya. Para tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjut pihak Kejari.

Terancam Hukuman Berat

Ammar Zoni saat ditangkap polisi atas kasus narkoba. (dokumen istimewa)Ammar Zoni saat ditangkap polisi atas kasus narkoba. (dokumen istimewa)

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), serta ekstasi.

Tag ammar zoni

Terkait

Terkini