Nikita Mirzani Bisa Tua di Penjara, Jaksa Tuntut 11 Tahun Bui!
 091020253.jpeg)
Aktris Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Bukan Cuma Nikita, Sosok Jaksa Inda Putri Ikut Jadi Sorotan Netizen
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Kamis (9/10/2025).
Dengan tuntutan tersebut, Nikita Mirzani akan tetap menjalani masa tahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk, Tuntut Putar Rekaman Reza Gladys Diduga Suap Jaksa dan Hakim
Barang Bukti dari Nikita Mirzani
Nikita Mirzani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)