Hukum

Fakta Terkini Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Mobil Dikembalikan, Humas Kemnaker Diperiksa

07 Oktober 2025 | 14:27 WIB
Fakta Terkini Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Mobil Dikembalikan, Humas Kemnaker Diperiksa
Immanuel Ebenezer, mantan Wamenaker, merupakan satu dari 11 tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 Kemnaker dihadirkan KPK dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025). [Instagram @official.kpk]

KPK telah mengembalikan mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel pada 26 Agustus 2025.

rb-1

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewaan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker, bukan aset pribadi atau hasil tindak pidana korupsi.

“Aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Budi menjelaskan diketahui fakta terkait status mobil itu bersifat sewaan penyidik ​​setelah memanggil sejumlah saksi, salah satunya Sekretaris Jenderal Kemenaker hingga pihak swasta.

Mobil Alphard berpelat B 2364 UYQ tersebut merupakan jenis hybrid keluaran 2024 dan terdaftar atas nama perusahaan penyewa.

Ilustrasi KPK. [Istimewa]Ilustrasi KPK. [Istimewa]

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Selain Alphard, KPK juga menyita sejumlah kendaraan lain yang terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker yang menjerat Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya.

Dengan demikian, mobil Alphard tersebut bukan barang hasil korupsi, melainkan aset sewaan yang dikembalikan kepada pihak yang berwenang sesuai aturan hukum.

Lebih lanjut Budi menyampaikan, bahwa KPK menunda pemeriksaan terhadap dugaan dugaan TPK terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain Sunardi, penyidik ​​juga memanggil Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini, staf PT Fresh Galang Mandiri, Rindana Khoirunisa, serta Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama, Sumijan. Budi belum menyampaikan kehadirannya kepada Saksi hari ini, termasuk materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RUS sebagai Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri, RK sebagai Staf PT Fresh Galang Mandiri, SUM sebagai Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama, SMS sebagai Kabiro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer

Wamenaker Immanuel Ebenezer kepalkan tangan dan tersenyum usai jadi tersangka KPK, Jumat (22_8_2025). [FTNews.co.id_Selvianus Kopong Basar]Wamenaker Immanuel Ebenezer kepalkan tangan dan tersenyum usai jadi tersangka KPK, Jumat (22_8_2025). [FTNews.co.id_Selvianus Kopong Basar]

Kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), adalah dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus ini muncul pada Agustus 2025 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel dan 10 orang lainnya yang diduga terlibat.

Modus operandi yang diungkap KPK adalah dengan memperlambat dan memperkuat proses permohonan sertifikat K3, sehingga para pemohon harus membayar uang pelicin hingga jutaan rupiah.

Padahal tarif resmi sertifikasi hanya sebesar Rp 275 ribu, namun biaya yang dipungut mencapai Rp 6 juta per sertifikat. Total uang hasil pemerasan ini dilaporkan mencapai sekitar Rp 81 miliar.

Sertifikasi K3 berfungsi sebagai pengakuan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang sangat penting bagi perlindungan tenaga kerja. Kasus ini menjadi sorotan karena selain merugikan negara, korupsi di sektor ini berdampak langsung pada keselamatan pekerja.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel diberhentikan dari jabatan Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. KPK terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pejabat Kemenaker lainnya yang diduga terkait.

Kasus ini menjadi perhatian bagi kabinet Presiden Prabowo Subianto karena melibatkan pejabat tinggi yang menjabat kurang dari setahun, dengan tuntutan pemberantasan korupsi yang nyata dan pembekalan kewenangan pejabat publik.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan korupsi.

Kasus ini juga memunculkan desakan evaluasi dan perombakan kabinet Merah Putih terkait jajaran yang terlibat korupsi.

Tag KPK Korupsi Sewa Alphard Noel Immanuel ebenezer

Terkait

Terkini