Faktor Keluarga, Pemerintah Indonesia Akan Lakukan Negosiasi untuk Kepulangan Reynhard Sinaga
Nasional

Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau yang lebih kita kenal dengan panggilan Reynhard Sinaga.
Pria yang didakwa dengan kasus 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria yang dilakukan di Machester, Inggris.
Dikutip dari Wikipedia, Reynhard harus menjalani 88 hukuman penjara seumur hidup secara bersamaan dengan masa kurungan minimal 30 tahun.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penganiaya dan Pemerkosa Perempuan di Tol Merak-Jakarta
Pria asal Indonesia yang sedang menjalani hukuman penjara di Inggris, dikabarkan akan dipulangkan ke Indonesia.
Melalui Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Tanggerang, mengatakan bahwa ada upaya pengembalian terpidana mati (Reynhard) akan dilakukan negosiasi bilateral antara dua Negara.
“Kamu akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan,” ucapnya
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pemerkosa Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyrakatan juga telah melakukan negosiasi dengan pihak Inggris.
Tak hanya itu saja, pihak keluarga Reyhand juga menginginkan sang anak kembali ke Indonesia.
Melakukan negosiasi untuk kepulangan warga Indonesia, pemerintah akan melakukan pertukaran narapidana.
Pertukaran ini dilakukan karena pemerintah Indonesia sudah memperhatikan setiap warna Indonesia yang menjadi narapidana di luar negeri.
Ahmad juga mengatakan bahwa cara ini juga diupayakan untuk tetap menjalin kerja sama antara kedua Negara.