Priguna Si Dokter Pemerkosa Pasien Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 17 Tahun Penjara
Jawa Barat

Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien.
Awalnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Akan tetapi, terbaru Polda Jabar menjerat alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran itu dengan pasal berlapis. Karena Priguna diduga melakukan aksinya lebih dari satu kali ke beberapa orang korban.
Baca Juga: Cari Penyebab Tewasnya Siswa! Polisi Amankan CCTV SMPN 132 Jakarta
“(Pasal) 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam keterangannya, Jumat (11/4).
Seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor, Polda Jawa Barat menambahkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman menjadi maksimal 17 tahun penjara.
“Karena di Pasal 64-nya akan menggunakan pasal yang maksimal, hukuman yang maksimal 17 tahun. Karena di dalam Undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) itu kan ancaman-ancaman sampai tinggal 17 tahun,” sambungnya.
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE, Mudah dan Cepat Lewat Online
Sampai saat ini, tercatat ada 3 korban pemerkosaan Priguna. Ketiganya sudah dimintai keterangan dan kondisinya masih trauma.
"(Korban) masih trauma, tapi sudah diberikan bantuan trauma healing," kata Surawan.
Kasus ini bermula ketika Priguna diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan asusila terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung.
Modus operandi yang digunakan termasuk membawa korban ke ruangan tertentu dengan alasan prosedur medis, lalu melakukan tindakan pemerkosaan.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membuka posko pengaduan bagi korban lain yang mungkin belum melapor.
Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan perlindungan bagi korban.