Febri Diansyah: Putri Candrawathi Telah Jalani Wajib Lapor ke Bareskrim
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Hari ini, Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri.
Informasi wajib lapor ini disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, melalui pesan yang dikirimkan kepada sejumlah awak media.
Febri menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi istri Ferdy Sambo itu menjalankan kewajiban untuk melapor ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sikap kooperatif.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Gunakan Pisang untuk Kelabui Jajaran Polda Sumut
"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9).
Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap II.
Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan.
Baca Juga: Mahfud MD: Kominfo akan Fasilitasi Diskusi 14 Isu Krusial di RUU KUHP
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ujar Febri.
Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathi pada hari ini juga dibenarkan Rasamala Aritonang, yang menjadi tim kuasa hukum Putri.
"Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.
Diketahui, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dia jadi tersangka bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8), Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan.
Hal itu setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, pertama karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.