Ferdinand Hutahaean Resmi Dipolisikan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri telah mengeluarkan laporan kepolisian (LP) terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Laporan polisi dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022). Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/1/2021).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Ramadhan mengungkapkan bahwa, dalam laporan ini, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan," kata jenderal bintang satu ini.
Laporan itu, Ramadhan menyebut, pelapor dalam hal ini melaporkan akun Twitter @FerdinandHaean3 atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3," ucapnya.
Ramadhan menerangkan bahwa yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.