Hukum

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Langsung Bersorak

13 Februari 2023 | 00:00 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Langsung Bersorak

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengunjung sidang ricuh usai majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

rb-1

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, awalnya suasana ruang sidang mencekam jelang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo.

Selanjutnya majelis hakim meminta Ferdy Sambo untuk berdiri saat dibacakan vonis terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Kemudian saat majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pengunjung sidang langsung berteriak menyuraki Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim.

“Huuuuu Yeeeeeee,” teriak pengunjung sidang.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Selanjutnya pengunjung sidang diminta diam sejenak oleh petugas pengamanan dalam (pamdal) untuk mendengar pembacaan draft lanjutan vonis.

Setelahnya Ferdy Sambo langsung kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan.

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tag Hukum Ricuh Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Pengunjung Sidang