Ferdy Sambo jadi Tersangka Obstruction of Justice, Total 7 Orang

Hukum

Kamis, 01 September 2022 | 00:00 WIB
Ferdy Sambo jadi Tersangka Obstruction of Justice, Total 7 Orang

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Awalnya, penyidik menetapkan 6 tersangka terkait pelanggaran Obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir.

Keenam tersangka, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN), mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto yang merupakan peraih Adhi Makayasa tahun 2010

Baca Juga: Atasi Maraknya Rasisme di AS, BTS Bakal Temui Joe Biden

rb-3

Namun, Kamis malam ini, jumlahnya bertambah menjadi 7 personel Polri yang ditetapkan tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara Obstruction of Justice penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Tambahan terakhir malam ini info dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah jadi 7 tersangka Obstruction of Justice," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9).

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa penambahan jumlah tersangka diputuskan malam ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Dittipid Siber Bareskrim.

Baca Juga: Kebutuhan Elpiji Meningkat, Disperindag: Jangan Lakukan Penimbunan!

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka Obstruction of Justice bertambah menjadi 7 orang," tegasnya.

Dedi mengatakan satu tersangka baru, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan.

Dengan demikian, ketujuh tersangka, yakni IJP FS (Irjen Pol Ferdy Sambo), BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rahman), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), dan AKP IW (Irfan Widyanto).

Ketujuh tersangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalankan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di Divisi Propam Polri.

Hari ini Sidang KKEP Polri menyidang Kompol Chuk Putranto karena melanggar etik tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (ajudannya), Bripka Ricky Rizal (ajudannya), dan Kuat Ma'ruf (ART/Sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Diperiksa

Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan obstruction of justice.

Sebelumnya, pada 19 Agustus, nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar enam anggota Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri, Duren Tiga.

Penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan pada Agustus dengan Laporan Polisi Nomor LP A/0446/VIII/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Keenam personel polri awalnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Namun, hari ini penyidik Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka yang diduga melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman cukup tinggi.

Kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqul Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, dan tidak termasuk Ferdy Sambo.

Menurut Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo masih diperiksa terkait pelanggaran tindak pidana obstruction of justice.

Pemeriksaan terpisah karena Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terlebih dahulu yang memutuskan pemecatan dengan tidak hormat.

Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo diperiksa oleh Penyidik Dittipid Siber Bareskrim untuk dipastikan status tersangka menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

Sementara itu, enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalankan Sidang KKEP di Divisi Propam Polri.

Hari ini sidang komisi etik Polri menyidang Kompol Chuk Putranto (CP) karena melanggar etik tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Tag Hukum Headline Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto Kembali Ditetapkan Tersangka Peraih Adhi Makayasa 2010

Terkini