Ferdy Sambo Pamer Prestasi Saat Bacakan Nota Pembelaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo memamerkan sejumlah prestasi yang pernah dicapai selama menjabat sebagai anggota Polri dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Hal ini diungkapkan dirinya saat mengajukan pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Awalnya Sambo mengatakan dirinya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pertama setelah mengabdi dalam Polri selama 28 tahun.

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa. Sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Ferdy Sambo.

Kemudian dalam persidangan Sambo mengatakan dirinya meraih enam pin emas dari Kapolri. Ini didapat setelah berhasil mengungkap kasus besar.

“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu,” ucap Ferdy Sambo.

Selain itu ia juga menyebutkan pernah mengungkap kasus penggelapan dana perbankan yang dilakukan oleh Djoko Chandra dan kasus besar lainnya.

“Pengungkapan kasus Djoko Chandra. Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” ujar Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk terdakwa Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

BACA JUGA:   Bus Pariwisata Terguling, Polisi: Ditinggal Sopir dan Keneknya

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarganya. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan.

Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Selain itu Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.

Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Artikel Terkait