Ferdy Sambo Percaya Brigadir J Lakukan Pemerkosaan ke Putri Candrawathi

Forumterkininews.id, Jakarta – Ferdy Sambo mempercayai 1000 persen Brigadir J lakukan pemerkosaan terhadap istrinya. Karena Putri Candrawathi merupakan cinta pertamanya sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (7/12).

Awalnya majelis hakim mempertanyakan apa yang membuat dirinya percaya terhadap istrinya mengenai cerita pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.

“Apakah saudara tidak merasa janggal apa yang disampaikan istri saudara. Apakah karena kedekatan yang luar biasa pada saudara, itu yang menjadikan saudara tidak dapat berpikir sehingga mempercayai apapun yang disampaikan istri saudara?,” tanya Hakim.

Kemudian ia menjawab Putri Candrawathi merupakan cinta pertamanya sejak SMP sehingga ia mempercayai sepenuhnya.

“Yang Mulia, saya perlu sampaikan istri saya ini adalah cinta pertama di SMP sampai menuju ke pelaminan. Saya percaya 100 persen, bahkan 1000 persen,” jawab Ferdy Sambo.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan apakah karena cerita Putri tersebut yang menjadi motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Itu yang menjadikan motif saudara melakukan tindakan ini?” kata Hakim.

“Demikian Yang Mulia,” ucap Ferdy Sambo.

“Apakah itu benar atau tidak benar, saudara percaya begitu karena kedekatan saudara dengan istri?” ujar Hakim.

“Saya pastikan itu benar, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:   Polda Metro Sita Penukaran Valas Rp 7 Miliar Hingga LHKPN Firli Bahuri

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait