Ferdy Sambo Sebut Pembelaan yang Sia-sia Saat Bacakan Pleidoi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ferdy Sambo membacakan  pleidoi atas tuntutan penjara seumur hidup. Akibat pembunuhan berencana Brigadir J merupakan pembelaan yang sia-sia.
Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).
Ferdy Sambo memberikan judul pembacaan pleidoi yang sia-sia karena ia merasa menyampaikan hal tersebut ditengah tekanan dari seluruh pihak.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri, SYL Dikonfrontir Saksi Lain
"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat. Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Ferdy Sambo.
Selain itu ia merasa tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pembelaan akibat banyaknya berbagai tuduhan dan vonis sebelum adanya putusan dari majelis hakim.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jakarta, Salah Satu Kota dengan Makanan Terenak di Dunia 2024-2025
Kemudian ia mengatakan bahwa tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa. selama bertugas 28 tahun sebagai anggota Polri.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap Ferdy Sambo.
Selain itu terdapat juga oponi masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan yang telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.
"Termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi. Sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," kata Ferdy Sambo.
Alasan itu dikutip Sambo atas adanya prinsip asas praduga tidak bersalah yang seharusnya ditegakkan sebagaimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), huruf c KUHAP, dan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. Sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya," ujar Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,†kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk terdakwa Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,†ucap Jaksa.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan.
Menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Selain itu Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.
Akibatnya, Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.