Ferdy Sambo Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pegawai Harian Lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto mengatakan dirinya datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan untuk mengantarkan surat pemecatan Brotoseno yang harus ditandatangani Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7) lalu. Hal ini bertepatan dengan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Dimana sidang ini merupakan sidang lanjutan kasus Obstruction of Justice pembunuuan berencana Brigadir J, Kamis (10/11).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kedatangan Ariyanto ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Begini Kronologi Penggantian DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga Usai Penembakan Brigadir J
"Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi," tanya Jaksa.
"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," jawab Ariyanto.
Perintah dari Kompol Chuck Putranto
Kemudian ia menjelaskan bahwa surat itu berisikan pemecatan terhadap Brotoseno terkait tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Sebelum Dicokok, Si Kembar Empat Kali Berpindah Apartemen
"KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," ucap Ariyanto.
Sementara itu ia mengatakan surat tersebut diantarkan ke rumah pribadi Ferdy Sambo akibat mendapat mendapat perintah dari Chuck Putranto.
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent, harus segera ditandatangani," ujar Ariyanto.