Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi, Usut Pemerasan Rp 1,3 Miliar ke SYL
Metropolitan

FTNews - Pihak kepolisian masih berusaha merampungkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo. Adapun kesaksian SYL dalam persidangan mengungkap Firli Bahuri menerima uang senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menuturkan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa tersangka Firli Bahuri. Namun belum dipastikan jadwal pemeriksaan tersebut.
“Firli bakal diperiksa masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi,†kata Karyoto, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (26/6).
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Tuntas!
Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu juga nantinya akan dilakukan pengecekan terhadap fakta persidangan yang diungkap oleh SYL.
“Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa, dan dalam fakta persidangan kemarin menarik. Itu akan di kroscek dengan BAP. Berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak,†jelas Karyoto.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap jumlah uang yang diperas oleh tersangka Firli Bahuri terhadap Eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo. Tersangka Firli dijerat dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan perkara di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Baca Juga: Bertambah! Polisi Periksa 52 Saksi Usut Dugaan Pemerasan ke SYL
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kesamaan jumlah uang yang diperas Firli Bahuri dengan kesaksian Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan. Adapun uang yang diperas senilai Rp 1.3 miliar.
"Betul sekali (Ro 1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK dimana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," ucap Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (26/6).
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan bahwa semua fakta dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penanganan perkara di Polda Metro Jaya.
"Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL," jelas Ade Safri.
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri masih melaksanakan penyidikan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasak 12e atau 12B atau pasal 11 junto pasal 65 KUHP. Selain tim juga sedang melakukan penanganan perkara pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-undang tentang KPK.