Fransiska Dwi Melani, Bos Mecimapro, Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
Panggung hiburan Tanah Air tengah diguncang kabar mengejutkan. Fransiska Dwi Melani, pimpinan PT Melani Citra Permata (Mecimapro), promotor konser K-Pop ternama di Indonesia, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana investasi.
Tak hanya itu, Fransiska juga resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya usai penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus Berawal dari Pendanaan Konser TWICE di Jakarta
Twice konser di Kuala Lumpur [Instagram.com/twicetagram]Kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menuduh Fransiska melakukan penggelapan dana investasi bernilai puluhan miliar rupiah. Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk membiayai konser grup idola Korea Selatan TWICE, yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Baca Juga: Daftar Kontroversi Melani Mecimapro Sebelum Jadi Tersangka Kasus Dana Konser TWICE
Menurut Aldi Rizki, kuasa hukum PT MIB, kerja sama awalnya didasarkan pada kesepakatan kemitraan pendanaan konser antara kedua perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak terlapor diduga menyalahgunakan dana yang dipercayakan oleh kliennya.
“Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan,” ungkap Aldi dalam keterangan pers yang diterima media pada Kamis, 30 Oktober 2025.
“Namun, tidak pernah mendapatkan respons positif,” tambahnya.
Baca Juga: TWICE Guncang Victoria’s Secret Fashion Show 2025, Pesonanya Bikin Dunia Terpana!
Laporan Polisi hingga Penetapan Tersangka
Logo Mecimapro (Mecimapro)
Karena upaya damai tidak membuahkan hasil dan surat somasi diabaikan, PT MIB akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Laporan polisi resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dari hasil penyelidikan, Fransiska Dwi Melani dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang (Pasal 378 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menaikkan status Fransiska menjadi tersangka pada September 2025. Tak lama berselang, penahanan pun dilakukan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” ujar Aldi.
Harapan agar Proses Hukum Berjalan Transparan
Tim kuasa hukum PT MIB berharap seluruh proses hukum dapat berjalan adil, objektif, dan transparan agar kepastian hukum bisa segera tercapai.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas di tengah perhatian publik yang besar terhadap kasus ini.