Fuji Hadiri Sidang Putusan Penggelapan Uang Rp 1,3 M dengan Terdakwa Eks Manajer

Lifestyle

Selasa, 12 November 2024 | 15:50 WIB
Fuji Hadiri Sidang Putusan Penggelapan Uang Rp 1,3 M dengan Terdakwa Eks Manajer
Fujianti Utami Putri atau Fuji didampingi pengacara Sandy Arifin dan kakak kandung, Fadli Faisal di sidang putusan penggelapan uang Rp 1,3 miliar dengan terdakwa Batara Ageng di PN Jakbar, Selasa (12/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

YouTuber Fuji Utami tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024), terkait putusan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa eks manajer bernama Batara Ageng atau BA senilai Rp 1,3 miliar.

rb-1

Sedangkan terdakwa Batara Ageng dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba.

Pantauan FTNews.co.id, Fuji tiba sekira Pukul 13.50 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan kakak kandung, Fadly Faisal.

Baca Juga: Gaspol! Venna Melinda Restui Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji Naik Pelaminan

rb-3

Sandy Arifin mengatakan, kehadiran kliennya menjalani persidangan turut didampingi pihak keluarga.

"Hadir semua ada, Fadli juga datang," kata Sandy Arifin kepada awak media.

Fujianti Utami Putri atau Fuji didampingi pengacara Sandy Arifin dan kakak kandung, Fadli Faisal di sidang putusan penggelapan uang Rp 1,3 miliar dengan terdakwa Batara Ageng di PN Jakbar, Selasa (12/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Saat ditanya kehadiran Haji Faisal, Sandy menjelaskan bahwa ayah Fuji itu berhalangan hadir karena ada kesibukan lain.

Baca Juga: Sosok Wika Salim, Pedangdut Cantik yang Laporkan Mantan Manejemennya ke Polda Metro Jaya

"Tadi Pak Haji mau datang, tapi tadi dapat berita duka jadi dia nggak datang," ucap Sandy Arifin sembari berjalan menuju ruang sidang.

Sebelumnya, Batara Ageng dituntut jaksa penuntut umum atau JPU 3 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan dana milik Fuji Utami senilai Rp 1,3 miliar.

Jika terbukti, Batara bisa dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pada September 2023, Fuji melaporkan Batara terkait kasus penggelapan dana.

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu merasa dirinya dizalimi karena uang hasil kerja kerasnya dibawa kabur oleh Batara.

Kasus penggelapan itu diketahui ketika sejumlah brand melayangkan protes kepada Fuji. Pihak brand menilai Fuji sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja.

Usut punya usut, Batara yang menerima pekerjaan tersebut namun tidak disampaikan pada Fuji.

Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan kepada media pada 5 Juli 2024 bahwa total uang yang ditilep oleh Batara Ageng sebesar Rp 1.312.997.100 dari total 21 pekerjaan untuk Fuji

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," terang Andri Kurniawan.

Tag Sandy Arifin Fuji Fujianti Utami Putri fadli faisal

Terkini