Gaji Karyawan UD Seal Sentosa Dipotong Jika Salat Jumat Lebih dari 20 Menit, Begini Kata Menag
Hukum

UD Seal Sentosa, perusahaan milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, belakangan ini mendapat sorotan tajam dari publik.
Bukan saja lantaran kasus dugaan penahanan ijazah terhadap karyawan. Namun juga pemotongan gaji.
Gaji karyawan akan dipotong bila mana saat melaksanakan salat Jumat melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Hukum Ngobrol saat Khutbah Jumat Berlangsung, Batal Salatnya?
Pihak perusahaan diduga hanya memberikan waktu 20 menit bagi karyawan yang ingin melaksanakan salat Jumat.
Jika melebihi batas waktu tersebut, maka karyawan yang bersangkutan harus menerima pemotongan gaji.
Terkait ini, Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar angkat bicara. Ia mengaku akan mempelajari kasus tersebut.
Baca Juga: Tahun Baru Islam 1447 H, Menag: Momentum Menuju Kehidupan Lebih Bermakna
Menag mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun terkait kejadian itu.
"Saya akan pelajari (kasus dugaan pemotogan gaji karyawan tersebut). Belum dapat ke saya itu laporan," kata Menag di Asmara Haji, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mendesak pemerintah memberikan tindakan tegas kepada UD Sentosa Seal.
Irma juga meminta perusahaan tersebut membayarkan gaji karyawan yang telah dipotong karena alasan Salat Jumat.
"Pemerintah harus memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut dengan meminta yang bersangkutan menghentikan tindakan tersebut," kata Irma.
"Dan jika perlu meminta perusahaan mengembalikan seluruh uang yang sudah dipotong kepada para karyawan. Terhitung sejak yang bersangkutan melakukan pemotongan," lanjut politikus Partai NasDem ini.