Gandeng Indodax, Bareskrim Sita Uang Kripto Milik Indra Kenz Rp200 Juta

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menyita mata uang kripto milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option dengan aplikasi Binomo.

Nilai mata uang Kripto yang berhasil disita sekitar Rp200 juta. Kemudian mata uang jenis rupiah yang disimpan di Bank swasta. Saat menyita mata uang digital itu, polisi bekerjasama dengan Indodax sebagai salah satu platform jual beli aset kripto di Indonesia.

Selain itu, tim penyidik juga dibantu Zenith, salah satu penyedia payment gateway. Payment gateway merupakan alat pembayaran suatu transaksi berbasis aplikasi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Indodax. Kemudian didapatkan dana milik Indra Kenz di sana Rp200 juta sekian lah,” kata Wishnu dalam keterangannya, Senin (28/3).

Dalam penyidikan kasus penipuan berkedok trading ini, polisi telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, mulai dari rumah dan bangunan, mobil hingga sejumlah barang mewah. Bahkan, tim penyidik telah membekukan sejumlah rekening milik tersangka Indra Kenz.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari pemilik aplikasi Binomo. Tim penyidik menduga, sebagian dana yang masuk ke aplikasi Binomo telah dilarikan ke luar negeri.

Bahkan penyidik menduga, uang tersebut telah ditukarkan dalam bentuk kripto di luar negeri. Nilainya mencapai Rp 58 miliar. Selain bentuk kripto, PPATK pun telah menyampaikan mengenai aliran dana Binomo yang ada di Kepulauan Bhama, Karibia.

Whisnu menyebut, pihaknya tengah melacak berapa aset Binomo yang ada di Kepulauan Karibia tersebut.

“Ini cepat kami tangani. Jadi, pasti berkembang lagi. Jika teman-teman PPATK menerima informasi lagi dan dikirimkan ke kami. Jadi ada perkembangan terus tidak berhenti di sini saja,” papar Whisnu.

Artikel Terkait