Metropolitan

Ganjil Genap Ditiadakan Periode Natal 2025, Catat Tanggal Berlakunya

22 Desember 2025 | 14:03 WIB
Ganjil Genap Ditiadakan Periode Natal 2025, Catat Tanggal Berlakunya
Ilustrasi - Ganjil genap akan ditiadakan sementara di Jakarta. [Pixabay]

Kabar baik datang bagi warga dan pengendara di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap selama periode libur Natal 2025. Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk beraktivitas tanpa pembatasan kendaraan.

rb-1

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025. Peniadaan ini seiring dengan penetapan Hari Raya Natal dan cuti bersama.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025,” demikian pengumuman Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, dikutip Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Liburan Nataru di Ancol, Ini Deretan Hiburan dan Wahana Spesial

rb-3

Dengan kebijakan tersebut, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas bebas di ruas jalan Jakarta yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap. Pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan selama dua hari tersebut.

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB. Dalam SKB itu, Kamis (25/12/2025) ditetapkan sebagai Hari Raya Natal dan Jumat (26/12/2025) sebagai cuti bersama.

Baca Juga: Update Harga BBM 22 Desember Jelang Natal 2025, Ada Perubahan?

Selain SKB, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Sebagai informasi, ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan setiap Senin hingga Jumat. Kebijakan tersebut bertujuan mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama.

Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Pembatasan diterapkan di berbagai ruas jalan di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Barat, dan Utara.

Ganjil-Genap biasa diterapkan untuk mengurangi kemacetan di jalanan-jalanan utama Jakarta.Ganjil-Genap biasa diterapkan untuk mengurangi kemacetan di jalanan-jalanan utama Jakarta.

Namun, selama tanggal 25–26 Desember 2025, seluruh aturan tersebut ditiadakan. Pengendara dapat melintas di seluruh kawasan ganjil genap tanpa khawatir terkena sanksi.

Polda Metro Jaya melalui akun media sosial X juga mengonfirmasi peniadaan ganjil genap selama Natal 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Hari Raya Natal.

Tag Ganjil Genap Natal Natal 2025