Gantikan Wapres Gibran? Refly Harun Sebut Anies Berpeluang Jadi Wapres Prabowo
Politik

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyampaikan pandangan menarik soal kemungkinan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masuk ke dalam pemerintahan Prabowo Subianto.
Tak hanya sekadar menjadi bagian dari kabinet, Refly bahkan menyebut Anies berpotensi menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk-tunjuk Bahlil Jelang Terbang ke Singapura
"Anies Baswedan dinilai sebagai figur teknokrat yang bisa diandalkan dan berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden, dengan syarat tidak maju di Pilpres 2029," kata Refly Harun dalam podcast-nya, dikutip Kamis (7/8/2025).
Prabowo Bisa Merangkul Anies
Baca Juga: Anies Sambut Kelahiran Cucu Pertama, Mutiara dan Ali Ucapkan Terima Kasih
Tom Lembong disambut Anies Baswedan dan istri, Fery Farhati Ganisusai mendapat abolisi. (Instagram @aniesbaswedan)
Menurut Refly, Prabowo bisa saja merangkul Anies sebagai bentuk langkah rekonsiliasi politik usai pemilu. Menurutnya, kehadiran Anies sebagai Wapres bisa memperkuat stabilitas pemerintahan serta meredam rivalitas politik yang muncul selama kontestasi.
"Penempatan Anies sebagai Wapres bisa menjadi langkah rekonsiliasi pragmatis yang menambah legitimasi dan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo," ujarnya.
Namun, tentu saja ada harga politik yang harus dibayar. Refly berasumsi bahwa jika Anies benar-benar diangkat menjadi Wapres, maka ia tidak akan mencalonkan diri di Pilpres 2029. Ini dianggap sebagai strategi Prabowo untuk mengeliminasi salah satu pesaing terkuatnya di kontestasi mendatang.
Selain itu, dengan masuknya Anies, basis pendukungnya juga bisa diintegrasikan ke dalam pemerintahan, sehingga memperluas jangkauan politik Prabowo.
Potensi Barter Politik dan Dilema Anies Refly melihat skenario ini sebagai bentuk "barter politik" — di mana Anies diberi jabatan strategis sebagai Wapres, namun tidak terlibat lebih lanjut dalam konstelasi politik jangka panjang.
"Ini tentu akan menjadi dilema bagi Anies. Pilihannya hanya dua: menerima jabatan sebagai Wapres atau tetap menjadi oposisi," kata Refly.
Jika menerima tawaran itu, Anies otomatis masuk ke dalam sistem kekuasaan. Namun jika menolak, ia harus siap menghadapi tantangan sebagai oposisi di luar lingkaran kekuasaan.
Apakah Wapres Bisa Diganti di Tengah Jalan?
Anies Baswedan berpose dengan kru Citilink (Instagram @aniesbaswedan)
Secara hukum, pergantian wakil presiden di tengah masa jabatan memungkinkan, meski melalui proses yang tidak mudah.
Mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seorang wakil presiden hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan tercela lainnya. Proses pemakzulan ini harus dimulai oleh DPR dan dilanjutkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR.
Namun demikian, Refly menyebut ada skenario lain yang bisa membuat pergantian berjalan lebih mulus: jika Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
Dalam hal ini, Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dapat mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih sebagai pengganti.
Dengan demikian, peluang Anies menggantikan Gibran secara konstitusional tetap terbuka — selama proses politik dan hukum berjalan sesuai aturan.