Resmi Bebas Lewat Abolisi: Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Nasional

Setelah menjalani masa penahanan selama sembilan bulan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Kebebasannya menjadi nyata setelah Presiden Prabowo Subianto, menerbitkan keputusan abolisi yang telah disetujui DPR RI.
“Malam ini saya kembali menghirup udara bebas,” ucap Tom singkat kepada awak media yang telah menunggu di depan rutan. Ia keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB, dengan senyum lebar dan didampingi istri serta rekan-rekan terdekat.
Tom Lembong Kembali ke Kehidupan Normal
Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang. [Instagram]Dalam pernyataan singkatnya, Tom menyampaikan rasa syukurnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Ia menyebut bahwa kehidupan normal yang sempat terhenti selama sembilan bulan kini bisa kembali dijalani, sebuah momen yang ia sambut dengan rasa haru dan gembira.
“Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, dan kembali kepada kehidupan normal yang sempat tertunda,” ujar Tom. Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan abolisi tersebut.
Tom juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Baginya, ini bukan hanya soal kebebasan pribadi, melainkan simbol dari penghargaan terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Disambut Anies Baswedan dan Pendukung
Momen kebebasan Tom Lembong tak hanya disaksikan oleh keluarga, tetapi juga oleh sejumlah tokoh dan pendukung yang telah menunggu sejak sore. Terlihat mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ikut hadir dan berdiri di samping Tom saat ia melangkah keluar dari gerbang rutan.
Tom juga didampingi sang istri, Ciska Wihardja, yang tak henti memeluk dan menggandeng tangan suaminya.
Beberapa pendukung bahkan membawa spanduk dan bunga sebagai bentuk dukungan moral atas perjuangan hukum yang telah dilalui Tom.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang. [Instagram]Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula, sebuah kasus yang sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan pengambilan keputusan strategis di sektor perdagangan nasional.
Meski menjalani masa hukuman, melalui proses hukum dan politik yang sah, Tom kini dibebaskan lewat abolisi Presiden Prabowo, yang juga menandai pemulihan hak-hak sipil dan politiknya.
Dengan abolisi ini, status hukum Tom dinyatakan selesai dan ia tidak lagi menjalani proses pidana apapun.
Meski belum menyampaikan rencana detail, Tom memberi sinyal akan kembali aktif dalam dunia publik, termasuk mungkin di sektor kebijakan, bisnis, atau sosial kemasyarakatan.
Ia menyebut bahwa pengalaman sembilan bulan di rutan menjadi refleksi penting bagi arah pengabdiannya ke depan.
“Ini bukan akhir dari perjalanan, justru titik awal untuk kembali berkontribusi bagi bangsa dengan cara yang lebih matang,” ucapnya sebelum meninggalkan lokasi.