Ekonomi Bisnis

Gebrakan Baru Purbaya: Mau Ubah Rp1000 Jadi Rp1

07 November 2025 | 17:11 WIB
Gebrakan Baru Purbaya: Mau Ubah Rp1000 Jadi Rp1
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram]

Pemerintah mulai mengambil langkah konkret menuju penyederhanaan nominal rupiah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai payung hukum utama dalam reformasi mata uang nasional.

rb-1

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK tersebut disahkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan 3 November 2025.

Fokus 2026–2027: Penyelesaian RUU Redenominasi Rupiah

Baca Juga: Bahasan Rp349 T DPR- Mahfud Masih Bersambung

rb-3

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram]Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram]Dalam dokumen resmi itu disebutkan, RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada tahun 2026 atau 2027. Proyek hukum ini dikategorikan sebagai “RUU luncuran”, yang berarti pembahasannya berlanjut dalam rencana strategis jangka menengah Kemenkeu.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga stabilitas rupiah, memperkuat daya beli masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas sistem keuangan nasional.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis Kemenkeu dalam dokumen PMK 70/2025.

Baca Juga: Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Saya Dengar Sudah Dicabut Barusan

Menurut Kemenkeu, penyederhanaan mata uang tidak berarti mengubah nilai riil rupiah terhadap barang dan jasa, melainkan meningkatkan efisiensi ekonomi dan menyederhanakan transaksi keuangan.

Redenominasi diharapkan dapat:

Mempermudah sistem akuntansi dan transaksi keuangan nasional.

Meningkatkan persepsi positif terhadap rupiah di mata investor global.

Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.

Meningkatkan kredibilitas dan kestabilan moneter Indonesia.

Tanggung jawab utama penyusunan RUU ini berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

RUU Strategis Kemenkeu 2025–2029

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram]Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram]Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya yang menjadi bagian dari agenda legislasi nasional jangka menengah 2025–2029:

1. RUU tentang Perlelangan – ditargetkan rampung pada 2026.

2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara – ditargetkan selesai pada 2026.

3. RUU tentang Penilai – diharapkan tuntas pada 2025.

Keempat rancangan ini menjadi fondasi strategis untuk mendukung transformasi kelembagaan dan tata kelola keuangan negara yang lebih modern dan transparan.

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” tulis aturan tersebut.

Dampak Redenominasi terhadap Masyarakat dan Dunia Usaha

Purbaaya Yudhi Sadewa. [Instagram]Purbaaya Yudhi Sadewa. [Instagram]Jika RUU Redenominasi disahkan, publik akan melihat penyederhanaan nominal rupiah tanpa kehilangan nilai ekonominya.

Contohnya, harga barang yang semula Rp10.000 akan ditulis menjadi Rp10, namun daya belinya tetap sama.

Kemenkeu menegaskan, perubahan ini tidak memengaruhi harga atau inflasi, melainkan hanya menyederhanakan satuan nominal agar lebih efisien dan mudah dibaca dalam transaksi keuangan modern, baik di dalam negeri maupun internasional.

Tag Kemenkeu Menkeu Menteri Keuangan Rupiah Purbaya Yudhi Sadewa Ekonomi Nasional Berita Ekonomi Redenominasi Rupiah RUU Redenominasi PMK 70 Reformasi Mata Uang Berita Keuangan