Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Catatan Khusus Milik Haryadi Suyuti
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan khusus milik tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Catatan ini terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Dokumen tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Yogyakarta, Selasa (7/6).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/6).
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Respon Kapolda Metro Jaya
Ada tiga lokasi yang digeledah tim penyidik KPK, yakni Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
Sebelumnya diketahui, KPK pada Jumat (3/6) telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Sementara sebagai pemberi, yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada 2019, ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: Polisi Minta Kominfo Blokir Situs Film Asusila di Jaksel
PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.
Selama proses penerbitan IMB itu, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.
Pada tahun 2022, kata Alex, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit, kemudian pada Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas bingkisan melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH.