Gen Z Mau Nikah Gratis? Ini Alur Pendaftaran Terbarunya ke KUA

Sosial Budaya

Minggu, 14 September 2025 | 10:53 WIB
Gen Z Mau Nikah Gratis? Ini Alur Pendaftaran Terbarunya ke KUA
Nikah di KUA. (instagram bimaskemenag)

Pernikahan menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan. Namun, banyak calon pengantin masih bingung dengan alur pendaftaran nikah dan khawatir soal biaya yang harus dikeluarkan.

rb-1

Kabar baiknya, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan fasilitas nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) selama dilakukan pada hari dan jam kerja. Calon pengantin cukup menyiapkan dokumen seperti surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, pas foto, serta dokumen tambahan sesuai kondisi.

Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke KUA maupun melalui sistem daring Simkah Kemenag, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan transparan. Dengan adanya kebijakan ini, pasangan yang berencana menikah tidak perlu terbebani biaya jika akad dilaksanakan di KUA pada jam kerja.

rb-3

Jadi, tidak ada lagi alasan menunda hari bahagia hanya karena terkendala biaya administrasi. Siap nikah terutama kamu Gen Z?

Persyaratan Nikah Gratis

Ilustrasi penikahan. (Meta AI)Ilustrasi penikahan. (Meta AI)Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, pas foto, serta dokumen tambahan seperti akta cerai atau surat kematian bagi duda maupun janda.

Proses pendaftaran nikah kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Simkah Kemenag maupun langsung di kantor KUA. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait biaya, Kemenag menetapkan bahwa akad nikah di KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Alur Pendaftaran Nikah

Nikah di KUA. (instagram bimaskemenag)Nikah di KUA. (instagram bimaskemenag)

Bagi pasangan yang berencana menikah, penting untuk memahami alur pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini sudah diatur secara jelas oleh Kementerian Agama, mulai dari persiapan dokumen hingga pelaksanaan akad nikah.

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal catin

- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

- Fotocopy KTP, KK, Akta kelahiran, pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA

- Verifikasi data

- Kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah

3. Mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin)

Konsultasikan dengan KUA setempat

4. Biaya Nikah

- Nikah di KUA Gratis

- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja

- Nikah di luar KUA Rp. 600,000

5. Pelaksanaan akad nikah

Pemberian buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah dan paling lama 7 hari setelah akad nikah.

Tag nikah gratis kua persyaratan nikah 2025 nikah di kua

Terkini