Gertak Jaksa Agung Tuntut Hukum Mati Koruptor: Berikan Efek Jera

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan bahwa jajarannya tengah menjalankan terobosan hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa, seperti Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM).

“Kejaksaan telah melakukan terobosan hukum dengan penerapan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung RI dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Alasan kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, kata Burhanuddin, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

“Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak coba-coba melakukan perbuatan korupsi,” ucap Burhanuddin.

Oleh karenanya, Kejaksaan RI juga sangat berkomitmen dalam hal penegakan hukum secara konsisten dan tegas serta tidak pandang bulu, khususnya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal ini dibuktikan dengan penanganan perkara korupsi dengan klasifikasi big fish,” tuturnya.

Selain itu, kata Burhanuddin, penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya berorientasi pada bentuk penghukuman secara badan saja.

“Namun dalam hal ini Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindakan koruptif para pelaku,” paparnya.

Sebelumnya diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Heru dinilai telah mengulangi tindak pidana setelah sebelumnya divonis penjara seumur hidup di megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Alasan jaksa menuntut hukuman mati, salah satu diantaranya karena perbuatan Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar dengan jumlah Rp22.788.566.482.083,00 atau Rp 22 triliun lebih.

BACA JUGA:   Berkas Ferdy Sambo Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Kerja Polri dan Kejagung

“Dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp.12.643.400.946.226 (dua belas triliun rupiah),” kata JPU dalam isi tuntutannya.

Oleh karenanya, nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

Dalam tuntutannya, Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi di PT Asabri.

Artikel Terkait