Giliran Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Terkait Obstruction of Justice

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (AN) akan menjalani sidang kode etik terkait penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (6/9) ini.

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kombes AN sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sidang kode etik besok (hari ini, red) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol AN (Agus Nurpatria),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (5/9).

Sidang etik terhadap Kombes Pol  Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Setelah sidang dibuka, diawali pembacaan laporan pelanggaran,  pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar. Dan selanjutnya putusan terhadap terduga pelanggar.

“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait masalah terduga pelanggar Kombes AN,” ujar Dedi.

Kombes Pol Agus Nurpatriao ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9).

BACA JUGA:   Bareskrim Tetapkan Eks Bos Anak Perusahaan PT Jakpro Tersangka Korupsi

Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam kasus ini, Kombes Pol Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.

Artikel Terkait