Hukum

Giliran Wiki, Admin Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka

08 April 2022 | 00:00 WIB
Giliran Wiki, Admin Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dan menangkap tersangka yang ke 4 terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

rb-1

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa tersangka keempat yang ditangkap, yakni WMN alias Wiki.

"Dan, ketiga baru ditangkap kemarin adalah, WMN, Wiki," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Whisnu menuturkan, Wiki ditangkap karena diduga menjadi Admin dari tersangka Indra Kenz terkait Aplikasi Binomo tersebut.

"Wiki adalah Admin dari saudara IK. Ini perkembangan kasus Binomo," ungkap Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sejauh ini, sudah ada empat tersangka, yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiki (WMN).

Tag Hukum Kasus Penipuan Aplikasi Binomo Admin Indra Kenz Wiki