Daerah

Gorontalo Tetapkan UMP 2026 Rp3.405.144, Naik 5,7 Persen dari 2025

24 Desember 2025 | 23:34 WIB
Gorontalo Tetapkan UMP 2026 Rp3.405.144, Naik 5,7 Persen dari 2025
Ilustrasi - Pembahasan UMP Jakarta 2026 hampir final. (Pexels)

Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen atau naik Rp183.413 dari UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.221.731.

rb-1

Penetapan UMP dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” ujar Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.

rb-3

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo berada di angka Rp3.398.395. “Dengan demikian, UMP 2026 berada di atas KHL sebesar Rp6.749,” tambahnya, dilansir Media Center Gorontalo.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail [Foto: Tribun Gorontalo]Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail [Foto: Tribun Gorontalo]

Gubernur berharap penetapan UMP itu dapat menjadi acuan bagi para pelaku usaha, dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan di wilayah Gorontalo.

Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan, mengatakan proses penetapan UMP melibatkan berbagai pihak dan melalui rangkaian rapat pleno.

Ia memaparkan sejumlah angka yang direkomendasikan oleh para pemangku kepentingan sebelum akhirnya Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menetapkan secara resmi UMP 2026.

Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Angka KHL itu menjadi acuan penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, seiring dengan diterapkannya metode penghitungan baru yang lebih proporsional dan berbasis kondisi riil di masing-masing daerah.

Berdasarkan data resmi Kemnaker, KHL di Provinsi Gorontalo ditetapkan sejumlah Rp3.398.395 per bulan. Angka itu mencerminkan estimasi biaya hidup minimum bagi seorang pekerja dan keluarganya agar dapat hidup layak selama satu bulan. Dengan nilai tersebut, Gorontalo menempati posisi menengah ke bawah dalam daftar KHL nasional.

Tag UMP Gorontalo

Terkait