Gratis Akta, Hotel, hingga Modal Usaha: Beginilah Negara Memuliakan Pernikahan

Nasional

Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:35 WIB
Gratis Akta, Hotel, hingga Modal Usaha: Beginilah Negara Memuliakan Pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

Suasana haru menyelimuti Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, saat 100 pasangan resmi menikah dalam gelaran “Nikah Massal: Cinta dalam Ridha Ilahi”, Sabtu (28/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara Peaceful Muharam 1447 H yang difasilitasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

rb-1

Dikutip dari nu.co.id, Menteri Agama Prof. KH. Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa nikah massal ini bukan hanya seremoni semata, tetapi merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga, menghapus praktik nikah siri, serta meringankan beban biaya pernikahan yang kerap menjadi kendala masyarakat.

“Kalau 100 pasangan menikah dengan biaya pribadi sekitar lima juta rupiah per pasangan, totalnya bisa mencapai Rp500 juta. Namun dalam program ini, semuanya diberikan secara gratis dari penghulu, saksi, akta nikah elektronik, hingga rias pengantin dan penginapan malam pertama,” ujar Menag saat konferensi pers.

Baca Juga: Bongkar Status! Mempelai Pria Tinggalkan Istri Setelah Tahu Sudah Tiga Kali Menikah

rb-3

Dukungan Penuh untuk Pasangan Pengantin

Nikah masal di Masjid Istiqlal (Instagram)Nikah masal di Masjid Istiqlal (Instagram)

Selain sah secara hukum dan agama, para pasangan juga memperoleh berbagai fasilitas, termasuk akta nikah resmi, hotel bulan madu, serta bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta. Bantuan ini akan didampingi langsung oleh BAZNAS dan bisa ditambah jika usaha berkembang.

“Kami ingin pernikahan ini bukan hanya menghalalkan hubungan, tapi juga menjadi titik awal pemberdayaan ekonomi keluarga,” imbuh Menag.

Baca Juga: Andrew Andika Resmi Tunangan Saat Ulang Tahun, Siap Lepas Status Duda

Menurutnya, banyak pasangan yang bertahun-tahun hidup bersama tanpa status hukum yang sah, sehingga berimbas pada hak anak, status kewarganegaraan, hingga akses terhadap layanan publik.

“Tanpa akta nikah, akta lahir anak sulit dibuat. Tanpa itu, tidak bisa masuk kartu keluarga, lalu tidak bisa punya KTP atau paspor. Banyak hak rakyat hilang hanya karena tidak tercatat secara hukum,” tegasnya.

Rencana Perluasan hingga Luar Negeri

Ilustrasi menikah (Pixabay)Ilustrasi menikah (Pixabay)

Kemenag berencana memperluas cakupan program ini hingga ke seluruh provinsi dan kabupaten. Tak hanya itu, layanan nikah massal juga akan dibuka untuk WNI di luar negeri seperti Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Timur Tengah, tempat banyak pekerja migran Indonesia menetap.

“Di luar negeri tidak semua memiliki wali. Maka KUA akan menyediakan wali hakim yang sah agar pernikahan tetap legal secara agama dan hukum,” jelas Menag.

Menjawab Tantangan Zaman dan Fenomena Sosial

Menag juga menyoroti menurunnya minat generasi muda untuk menikah serta maraknya gaya hidup kumpul kebo akibat tekanan sosial dan biaya pernikahan yang tinggi.

“Pernikahan sah itu bagian dari syariat dan nilai Pancasila. Kita tidak boleh ikut gaya barat yang menormalisasi hidup tanpa ikatan, nikah kontrak, atau kumpul kebo,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pasangan difabel turut mendapatkan fasilitas setara dalam program ini. “Perkawinan adalah hak semua warga negara, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus,” ucapnya.

Prosesi Sakral Penuh Makna

Akad nikah berlangsung khidmat di Masjid Istiqlal dengan disaksikan langsung oleh para tokoh agama dan masyarakat. Menurut Menag Nasaruddin, penyelenggaraan acara ini bukan hanya sah dari sisi administrasi, tetapi juga sarat nilai spiritual.

“Dilaksanakan di bulan suci, di tempat ibadah terbesar, dengan doa dari para ulama—ini bukan hanya pernikahan sah, tapi juga penuh berkah,” tuturnya.

Ia pun mengajak lembaga agama lain untuk mengadopsi pendekatan serupa sesuai dengan ajaran masing-masing. “Kami juga dorong direktorat Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu untuk memfasilitasi pernikahan umatnya secara terhormat dan mudah.”

Meneguhkan Komitmen Negara

Kementerian Agama berharap program ini menjadi inspirasi dan solusi konkret bagi masyarakat yang belum menikah secara resmi. “Ini bukan sekadar nikah massal, tapi bentuk kehadiran negara dalam memuliakan warganya,” tutup Menag Nasaruddin Umar.

Tag pernikahan nikah masal masjid istiqlal

Terkini