Gugatan Arsjad Rasjid ke Ahli Waris Pemilik PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) terhadap ahli waris pemilik PT Krama Yudha, Rabu (9/8).

Dalam kesempatan tersebut majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat bisa mengambil jalan kekeluargaan untuk penyelesaian kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pelengkapan legal standing pada Senin (14/8) mendatang.

Kuasa hukum tergugat, Damianus Renjaan menilai gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Pusat, Arsjad Rasjid senilai Rp700 Milyar cacat hukum.

Pasalnya perkara yang tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST tidak memiliki dasar.

Menurut Damanius Tidak ada utang yang jatuh tempo yang dapat dibuktikan secara sederhana. Sebagaimana disyaratkan dalam pasal 222 ayat (1) dan (3) jo Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004.

Damanius menjelaskan Para pihak yang menandatangani akta 78, semuanya telah meninggal dunia dan terkait keabsahan akta tersebut saat ini sedang dalam sengketa di PN Jakarta Selatan dalam perkara lain.

Selanjutnya Hubungan pihak pertama dan pihak kedua dalam Akta 78 (Almh. Srikandi Dja’far Said, Almh. Nuni Asmuni Said, Alm. Abi Hasan Said) adalah keluarga sedarah yang menyamping, sedangkan Alm. Makmunar Rasyid, hanya teman pihak Pertama.

Damanius mengatakan, saat ini, kehidupan para Pemohon PKPU (ahli waris pihak kedua dalam akta 78) telah layak dan sejahtera. Sehingga maksud dan tujuan pemberian bonus tersebut tidak lagi relevan.

Kemudian Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II, adalah generasi ketiga atau keturunan ketiga dari pihak pertama yang tidak mengetahui akta 78 tersebut, sehingga tidak berdasar hukum diminta pertanggungjawaban atas akta tersebut.

BACA JUGA:   KPK Naikkan Status Kasus Rafael Alun ke Penyelidikan

Kemudian yang juga penting adalah klausul Pemberian bonus berdasarkan akta 78 hanya dilakukan sepanjang pihak pertama masih menjadi pemegang saham di PT Krama Yudha (perseroan), sedangkan saat ini pihak pertama, tidak lagi menjadi pemegang saham perseroan.

Selanjutnya baik Para Pemohon maupun para Termohon belum pernah tercatat sebagai direksi, komisaris dan pemegang saham perseroan. Sehingga tidak ada yang mengetahui pembukuan perseroan sejak tahun 2002 s/d 2022, sesuai tuntutan para Pemohon.

Damanius melihat Permohonan PKPU ini didasarkan itikad buruk karena diajukan setelah meninggalnya Alm. Eka Rasja Putra Said. Dengan demikian, diduga hanya untuk mengambil keuntungan dari harta warisan.

“Jadi arahan dari majelis hakim untuk berdamai jelas kami tolak. Sebab jika kami berdamai itu sama saja kami mengakui jika kami memiliki utang,” ujar Damanius.

Artikel Terkait