Hadiri Sidang Vonis, Ayah Baiquni Harap Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Ringan

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Baiwuni Wibowo jalani sidang vonis perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono berharap anaknya diberikan hukuman yang lebih ringan atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Ya minimal kalo turun boleh lah. Dituntut dua tahun secara logika ga mungkin lah bebas, gatau kekuatan Allah, tapi harapan kita turun,” kata Sunarjono, di PN Jaksel, pada Jumat (24/2).

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan menerima apapun keputusuan yang diberikan majelis hakim.

“Apa boleh buat kita harus terima. Apapun keputusan hakim kita terima lah ikhlas aja,” ucap Sunarjono.

Sunarjono mengatakan keterlibatan Baiquni dalam kasus perintangan penyidikan merupakan bentuk pembelajaran. Baik bagi anaknya dan juga para pejabat untuk kedepannya.

“Ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat,” ujar Sunarjono.

Dituntut Dua Tahun Penjara

Untuk diketahui, Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya,” ujar Jaksa, pada Jumat (27/1).

Hal yang memberatkan tuntutan hukuman Baiquni yakni terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV. Dirinya juga serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik. Hal ini mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

BACA JUGA:   Anak Korban Penculikan di Gunung Sahari akan Dirawat Polri hingga Pulih

Selain itu terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi, memiliki pengetahuan akan hal tersebut.

Hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan. Selanjutnya terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Akibat perbuataannya Baiquni Wibowo diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

 

 

Artikel Terkait