Hakim Sidang Korupsi BTS Kominfo Tolak Eksepsi Irwan Hermawan, Ini Alasannya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) memaparkan alasan menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Dalam putusan sela, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh materi pokok perkara. Majelis Hakim juga berpendapat bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan secara cermat dan jelas. Oleh sebab itu, Majelis memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata hakim. Oleh karena perkara dilanjutkan, Majelis Hakim juga menyatakan agar beban biaya perkara diputuskan saat penjatuhan vonis bagi ketiga terdakwa. "Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucapnya. Anggota Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyampaikan bahwa keberatan kubu Irwan Hermawan dalam eksepsi yang berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu prematur, karena dinilai sebagai perkara perdata merupakan tidak tepat.
Sebelumnya, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo periode 2020-2022.
Tim kuasa hukum terdakwa Irwan, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU dibuat secara tidak cermat, tepat dan jelas. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Kuasa hukum terdakwa Irwan mempermasalahkan penggunaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan kepada terdakwa terkait kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Bus Pariwisata Terguling di Tegal, Dua Masih Dirawat di RS
Menurutnya, tim JPU memaksakan menggunakan Pasal tentang kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
"Sesungguhnya materi dakwaan lebih menekankan kejadian yang sangat condong dan menjurus kepada tindak pidana yang diancam dengan Pasal lain, bukan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Maqdir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa petinggi korporasi itu telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama: eks Menkominfo, Johnny G Plate; Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Motif Merupakan Hal yang Perlu Diungkap
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.