Hakim Tolak Permintaan Pengacara Bharada E untuk Dipisah dengan Terdakwa Lain

Forumterkininews.id, Jakarta – Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta untuk sidang dipisah dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan tanggapan persidangan ini mengedepankan asas sederhana, cepat, dan murah.

“Ini ada banyak saksi, belum periksa ahli kita. Belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya,” kata hakim Wahyu Iman menjawab permintaan kuasa hukum Bharada E di persidangan, Senin (7/11).

Dengan demikian, sidang atas terdakwa Bharada E akan digabung dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin yang akan datang.

“Untuk sementara majelis hakim masih menganggap sidang ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis hakim menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri-sendiri ya,” ucap hakim.

Sebelumnya, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya dipisah dengan terdakwa lainnya. Sidang dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Ronny pada sidang hari ini bersamaan dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Senin (7/11).

“Izin yang mulia, terkait permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai Justice Collaborator, kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya yang mulia,” kata Ronny di persidangan.

Ia meminta sidang kliennya dipisahkan dengan terdakwa lain seperti pada sidang sebelumnya, karena ada pertanyaan yang harus dikonfirmasi kepada para saksi yang dihadirkan.

“Karena mengingat bahawa kami terbatas pertanyaan, kami butuh konfirmasi. Kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia,” tuturnya.

Artikel Terkait