Halangi Penyelidikan, Kompol Baiquni Wibowo Resmi Dipecat

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah keluar, KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW) sebagai anggota Polri.
Hal tersebut, karena Kompol BW terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perkara tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9) malam.
Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.
“Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” ujar Dedi.
Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding, hal yang sama seperti Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.
“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
PTDH terhadap Kompol Baiquni Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto di PTDH.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.
Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, ada nama lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Artikel Terkait