Harap Sopan Yah! Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Catcalling di Indonesia

Lifestyle

Sabtu, 16 November 2024 | 14:00 WIB
Harap Sopan Yah! Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Catcalling di Indonesia
Ilustrasi catcalling (YouTube)

Momen presenter Metro TV melabrak pelaku catcalling terhada dirinya, masih menjadi perhatian publik.

rb-1

Momen itu terjadi ketika Aviani Malik menjadi moderator dalam acara Debat Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.

Salah satu pendukung paslon yang hadi di arena debat tiba-tiba memanggil Aviani dengan sebutan ‘Baby’.

Baca Juga: Polisi Amankan Empat Remaja Lakukan Penyerangan di Rumah Makan Jakpus

rb-3

Sontak Aviani Malik naik pitam. Ia merasa tidak nyaman dengan panggilan itu dan langsung menghampiri pelakunya.

"Coba untuk menertibkan Anda. Siapa? Anda catcalling ke saya, tolong sama-sama hormati. Saya nggak suka Anda panggil saya 'Baby', oke?" ujar Aviani dengan nada tegas.

Melihat sikap Aviani yang demikian, sejumlah pendukung paslon, termasuk pelaku, langsung menunduk dan terdiam.

Baca Juga: Profil Aviani Malik: Presenter Metro TV Korban Catcalling dan Berani 'Semprot' Pelakunya

Catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal, berupa kata-kata atau kalimat sensual yang bertujuan untuk menggoda di depan umum.

Sasaran pelaku catcalling umumnya perempuan, atau juga bisa pria, dengan penampilan fisik yang dianggap menarik oleh pelakunya.

Ketertarikan itu lantas menjadikan korbannya sebagai objek seksual semata, sehingga cenderung merendahkan korbannya.

Di Indonesia, catcalling atau pelecehan seksual secara verbal bisa dikenakan sanksi pidana.

Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 lalu, turut melindungi korban pelecehan seksual, termasuk catcalling.

Salah satu dasar hukum perlindungan korban catcalling adalah Pasal 5 UU TPKS, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

Kalimat ‘perbuatan seksual secara nonfisik’ dalam Pasal 5 itu adalah landasan yang kuat untuk para korban catcalling.

Aviani Malik, korban catcalling di arena Debat Pilkada Tangsel (Instagram)

Sehingga, pasal ini bisa dijadikan alat untuk menjerat para pelaku catcalling, yang seringkali menganggap biasa perbuatan itu.

Selain itu, ada dasar hukum lainnya yang bisa menjerat pelaku catcalling di Indonesia, yakni Pasal 34 dan 35 Undang-Undang Pornpgrafi yang berbunyi

Pasal 34: Setiap orang yang secara sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 35: Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp 6.000.000.000,

Pelaku catcalling di Indonesia juga bisa dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:

- Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan

- Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah,

Tag Catcalling Aviani Malik Debat Pilkada Tangsel

Terkini