Harapan Baru untuk ASN! Gaji PNS 2026 Bisa Naik, Ini Penjelasan Purbaya
Kabar baik kembali datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah membuka peluang adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melanjutkan reformasi birokrasi nasional.
Baca Juga: Menteri PANRB: Sebanyak 16 Ribu ASN Bakal Ditempatkan di IKN
Ia menyebutkan, meski belum ada keputusan resmi, potensi kenaikan tetap terbuka.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa, kita belum tahu,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Kendati begitu, Purbaya menegaskan bahwa dirinya harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik karena prosesnya masih dalam tahap pembahasan internal.
Baca Juga: Bahasan Rp349 T DPR- Mahfud Masih Bersambung
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan dengan teman-teman di kantor,” tambahnya.
Tetapkan Perpres 79 Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram @menkeuri]
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum penyesuaian gaji ASN tahun 2025.
Kebijakan tersebut mencakup seluruh pegawai negeri di berbagai sektor, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi di kementerian dan lembaga daerah.
Selain ASN, anggota TNI dan Polri juga turut menerima penyesuaian gaji yang sama.
Dua Dampak Positif dari Kenaikan Gaji PNS
Ilustrasi peluang kenaikan gaji PNS 2026. [Gemini]
Kebijakan kenaikan gaji ASN diharapkan membawa dampak positif, baik bagi pegawai maupun perekonomian nasional.
1. Meningkatkan kesejahteraan ASN
Kenaikan gaji akan membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan ASN di tengah tekanan inflasi.
Ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan pengabdian mereka dalam pelayanan publik.
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga ASN, perputaran ekonomi di berbagai daerah akan ikut bergerak.
Kenaikan gaji ini diharapkan menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Hingga kini, dasar perhitungan gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Keputusan akhir soal kenaikan gaji 2026 akan menunggu instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto.