Harapan Pupus! BSU Oktober 2025 Dibatalkan, Kemenaker Buka Suara Soal Alasannya
Harapan ribuan pekerja yang menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II pada Oktober 2025 akhirnya kandas. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa tidak ada jadwal pencairan BSU baru bulan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada instruksi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait penyaluran BSU lanjutan.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” jelas Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Penyaluran BLTS Rp900 Ribu Ditargetkan Selesai Pertengahan Desember, Sudah Cek Rekeningmu?
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang beredar di media sosial. “Saya lihat ada yang memposting ‘cek BSU Oktober’, padahal itu tidak benar. Sampai sekarang belum ada rencana pencairan baru,” tambahnya.
Program Sudah Rampung, Hanya Berlaku Dua Bulan
Yassierli menegaskan bahwa program BSU tahun 2025 telah resmi berakhir dan tidak akan diperpanjang, kecuali jika ada keputusan baru langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: BSU Tahap 5 Rp600 Ribu Cair Juli-Agustus 2025? Begini Cara Mengeceknya
“Penyaluran sudah selesai, datanya valid, dan seluruh bantuan telah disalurkan sesuai ketentuan,” ungkapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan (15/9/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan pencairan terakhir dilakukan pada Agustus 2025 bagi penerima yang sempat mengalami kendala teknis.
Setiap pekerja menerima Rp300.000 per bulan, disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia. Hingga berita ini ditulis, tidak ada keputusan baru terkait lanjutan BSU di tahun berjalan.
Latar Belakang: Bantuan untuk Menjaga Daya Beli Pekerja
Wapres Gibran Penyaluran Bsu
Program BSU sendiri lahir sebagai bantuan sementara pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja saat menghadapi tekanan ekonomi baik akibat pandemi, kenaikan harga kebutuhan pokok, maupun perlambatan ekonomi global.
Melalui BSU, pemerintah berupaya agar konsumsi masyarakat kelas pekerja tetap stabil dan roda ekonomi nasional terus berputar.
Meski terbukti efektif dalam menekan dampak sosial ekonomi, BSU tidak bersifat permanen. Setiap pelaksanaan program harus melalui evaluasi dan persetujuan langsung dari tingkat kepresidenan.
Karena itu, rumor tentang pencairan baru tanpa dasar resmi dianggap menyesatkan dan perlu disikapi dengan hati-hati.
Yassierli juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan subsidi upah membutuhkan alokasi anggaran negara serta verifikasi data pekerja yang valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita tidak bisa asal memperpanjang. Semua keputusan harus melalui kajian mendalam dan arahan presiden,” ujarnya.
Siapa yang Pernah Menerima BSU 2025?
Cek Bsu Secara Aman. (Ig Kemnaker)
BSU 2025 disalurkan kepada pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah sesuai batas ketentuan. Data penerima diambil langsung dari sistem BPJS, dengan verifikasi ketat agar bantuan tidak tumpang tindih dengan program sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Menariknya, tidak hanya warga negara Indonesia yang berhak menerima. Pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia dan membayar iuran BPJS juga dapat terdaftar, selama memenuhi syarat administrasi seperti paspor dan surat keterangan kerja resmi.
Kemenaker memastikan bahwa seluruh penyaluran BSU dilakukan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan lembaga perbankan nasional dan PT Pos Indonesia untuk menjangkau pekerja yang belum memiliki rekening.
Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Di tengah banyaknya informasi yang beredar di media sosial, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tautan atau pesan berantai yang mengklaim adanya pencairan BSU tahap II.
Beberapa situs dan pesan palsu bahkan berusaha mengarahkan pekerja mengisi data pribadi dengan kedok “verifikasi penerima BSU”.
Kemenaker menegaskan bahwa pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui situs dan akun resmi pemerintah, bukan melalui tautan dari pihak ketiga.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan langsung di laman resmi Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil tindakan.