Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Hari Ini 6 September 2025: Naik Hingga Rp18 Ribu

Ekonomi Bisnis

Sabtu, 06 September 2025 | 11:00 WIB
Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Hari Ini 6 September 2025: Naik Hingga Rp18 Ribu
Ilustrasi harga emas Antam kembali pecahan rekor tertinggi. [Int]

Harga Emas Antam kembali mengalami kenaikan signifikan.

rb-1

Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, Sabtu 6 September 2025, Emas Antam naik Rp18 ribu per gram, dari Rp2.042.000 per gram menjadi Rp2.060.000 per gram.

Harga Emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi apabila dibandingkan pada Kamis (4/9/2925) Rp2.044.000 per gram.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini 6 September 2025, Watak Weton Sabtu Legi: Penggemar Gaya Hidup Mewah

rb-3

Harga Buyback Ikut Meroket

Ilustrasi Emas Antam. [Int]Ilustrasi Emas Antam. [Int]

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut meroket menjadi Rp1.907.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, Hampir Rp2 Juta per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut Harga Pecahan Emas Batangan Logam Mulia Antam pada Sabtu 6 September 2025:

Ilustrasi emas Antam. [Int]Ilustrasi emas Antam. [Int]

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.080.000

- Harga emas 1 gram: Rp2.060.000

- Harga emas 2 gram: Rp4.060.000

- Harga emas 3 gram: Rp6.065.000

- Harga emas 5 gram: Rp10.075.000

- Harga emas 10 gram: Rp20.095.000

- Harga emas 25 gram: Rp50.112.000

- Harga emas 50 gram: Rp100.145.000

- Harga emas 100 gram: Rp200.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp500.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp1.000.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp2.000.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tag Harga Emas Antam 6 September 2025 Naik Rp 18 ribu Antam Pecah Rekor Emas Antam

Terkini