Hari ini, Ahli Hukum Pidana UII Hadir untuk Ringankan Kuat Maruf

Hukum

Senin, 02 Januari 2023 | 00:00 WIB
Hari ini, Ahli Hukum Pidana UII Hadir untuk Ringankan Kuat Maruf

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (2/1). Terdakwa yang dijadwalkan hari ini yaitu Kuat Maruf yang merupakan sopir dari Ferdy Sambo.

rb-1

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan adanya sidang terdakwa Kuat Maruf.

"Iya benar, ada sidang terdakwa KM," kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (2/1).

Baca Juga: PON 2024 Banyak Kebobrokan, Sosok Ini Sebut Korupsi Brutal Banget

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan sidang beragendakan mendengarkan saksi ahli meringankan yang akan dihadirkan kuasa hukumnya.

"(Agenda) saksi a de charge," ucap Djuyamto.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan saksi yang akan dihadirkan yakni ahli hukum pidana.

Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Propam Polda Metro Jaya

"Saksi ahli hukum pidana berasal dari UII, Muhammad Arif Setiawan," kata Irwan.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan telah menetapkan lima terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Kemudian Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Para terdakwa  dijerat pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana ancamannya maksimal hukuman mati.

Khusus Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Di kasus ini dirinya ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto. Selanjutnya Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Headline Sidang Lanjutan Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kuat Maruf Ahli Hukum Pidana

Terkini