Hari ini, JPU Bacakan Replik atas Pleidoi Ferdy Sambo Cs
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (27/1).
Adapun terdakwa yang akan menjalankan sidang pada hari ini yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto konfimarsi adanya sidang.
Baca Juga: Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini
"Ya sidang terdakwa KM, RR, (terdakwa Ferdy Sambo) iya," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Lebih lanjut sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Melalui replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan oleh para terdakwa.
Sementara itu sidang ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. Dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Ahmad Dofiri Dimutasi Jadi Irwasum dan Irjen Dedi Prasetyo Jabat As SDM
Kemudian sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB.
Untuk diketahui, JPU meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf. Salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Senin (16/1).
“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,†kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di PN Jaksel.
Kemudian Terdakwa Ricky Rizal juga dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menilai Ricky Rizal ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu,†kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal.
Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.