Hari ini, JPU Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Lima Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hukum

Rabu, 14 Desember 2022 | 00:00 WIB
Hari ini, JPU Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Lima Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pemeriksaan. Kali ini mendengari saksi ahli terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (14/12).

rb-1

Adapun lima terdakwa yang dimaksud yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Saya meminta kesediaan dari PH terdakwa, sidang akan kami gabung mulai besok (Rabu) pagi lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Selasa (13/12).

Baca Juga: Pengakuan Irfan Widyanto, Hubungi Pengusaha untuk Bayar Pergantian DVR CCTV

rb-3

Sementara itu ia mengatakan terdakwa Bharada E akan dihadirkan secara terpisah melalui  daring (zoom meeting) di ruang APM, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi mulai besok (Rabu), PH kelima terdakwa akan duduk di sini (ruang sidang). Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas," ujar Wahyu.

Lebih lanjut terkait hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak lima saksi ahli dalam sidang lanjutan lima terdakwa.

Baca Juga: Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

Adapun saksi ahli yang dimaksud yaitu Febrianti Ar-Rosyid yakni Ahli Puslabfor, Sirajul Umam yakni Ajli Biologi Forensik, Fira Sania yakni Ahli DNA, Arif Sumirat yakni Ahli Balistik, dan Heri Priyanto yakni Ahli Digital Forensik.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Sidang Lanjutan Jakarta Pemeriksaan Saksi Saksi Ahli Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini