Hari ini, JPU Hadirkan Saksi Mahkota dan Saksi Ahli dalam Sidang Tiga Terdakwa OOJ

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa obstruction of justice (OOJ) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (29/12).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang terhadap tiga terdakwa tersebut.

“Ya betul, sidang untuk terdakwa CP, IW, dan BW,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (29/12).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini;

1. Chuck Putranto dengan agenda pemeriksaan dua saksi mahkota:

• Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan.

• Eks Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.

2. Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi ahli:

• Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto.

• Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya.

• Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.

3. Baiquni Wibowo dengan agenda pemeriksaan saksi ahli:

• Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto.

• Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya.

• Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:   Kapolri Pastikan Status Brotoseno Ditindaklanjuti

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait