Hari ini, Kubu AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa anak AG melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai banding 3.5 tahun penjara terhadap kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (23/5).

“Assalamualaikum, Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel,” kata Kuasa Hukum anak AG, Bhirawa J. Arifi, di PN Jaksel, pada Selasa (23/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengajuan kasasi ini dilakukan agar nasib anak AG dapat dipertimbangkan. Serta dibuktikan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David.

“Dan pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini,” ucap Bhirawa.

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan terdakwa anak AG.

“Pastinya kami menghormati putusan yg sudah disampaikan oleh pengadilan negeri dan juga pengdilan tinggi. Kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak AG. Sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yg disediakan melalui jalur kasasi ke mahkamah agung,” ujar Bhirawa.

“Kita akan fight sampai akhir, karena kami yakin bahwa anak AG ini tidak bersalah. Kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapat hukuman seperti sekarang,” lanjut Bhirawa.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa anak AG melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menyatakan akan mengajukan kasasi atau upaya hukum setelah adanya putusan atau vonis banding dari Pengadilan Tinggi terhadap kliennya terkait hukuman 3.5 tahun penjara akibat kasus penganiayaan David.

BACA JUGA:   Johnny Plate Cs Didakwa Rugikan Negara Rp8.032 Triliun

Hal ini diungkapkan dirinya usai Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari menolak banding yang dilayangkan kubu AG, pada Kamis (27/4).

“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi),” kata Mangatta, saat diminta keterangan, pada Kamis (27/4).

Artikel Terkait